KEPEGAWAIAN
Dasar Hukum Kepegawaian
:
1. UU No 43 tahun 1999
tentang Kepegawaian
2. PP No 53 tahun 2010
tentang disiplin PNS
3. PP No 9 tahun 2003
tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
4. PP No 11 tahun 2003
tentang peraturan gaji PNS
5. PP No 11 tahun 2002
tentang pengadaan PNS
6. PP No 12 tahun 2002
tentang kenaikan pangkat PNS
7. PP No 13 tahun 2002
tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
8. Kepres No 143 tahun 1998
tentang BAKN(Badan Administrasi Kepegawaian Negara)
Pegawai Negeri adalah setiap warga negara republik indonesia yang telah
memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan
diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas lainnya dan digaji
berdasarkan peraturan – peraturan yang berlaku
Pejabat berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat ,
meindahkan dan memberhentikan pegawai negeri berdasarkan peraturan
perundang – undangan yang berlaku
Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi atau tinggi
negara seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang
ditentukan oleh UUD
Macam – macam jabatan
Jabatan karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya
diduduki PNS setelah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan
Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu
organisasi pemerintah
Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang – undangan termasuk jabatan kesekretariatan
lembaga tertinggi / lembaga tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan
Pegawai negeri dapat dibagi 3 yaitu
1. PNS .PNS
terbagi menjadi PNS pusat dan PNS daerah
2. anggota TNI
3. anggota Kepolisian
RI
Tugas Pegawai negeri antara lain
1.
Pegawai negeri harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional jujur dan adil
2.
Menyelenggarakan tugas negara , tugas pemerintahan dan tugas pembangunan
· Pegawai negeri harus
netral , tidak boleh berpartai politik , tidak diskriminatif kepada pelayanan
kepada masyarakat
Kewajiban pegawai negeri
· Wajib setia dan taat
pada pancasila
· Taat pada UUD 1945
· Setia dan taat pada
negara dan pemerintah
· Setia dan wajib dalam
menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI
Hak – hak pegawai negeri tetap
1. Memperoleh gaji yang
adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya
2. Hak menerima
kesejahteraan yang meliputi , pensiun, tabungan,hari tua,asuransi kesehatan,
tabungan perumahan,asuransi pendidikan,apabila meninggal keluarganya mendapat
bantuan
Pegawai negeri yang menjadi pejabat negara
1. Presiden dan wakil
presiden
2. Ketua,wakil ketua, dan
anggota MPR
3. Ketua , wakil ketua dan
anggota DPR
4. Ketua ,wakil ketua,
ketua muda dan hakim agung pada MA ,ketua ,wakil ketua dan hakim pada semua
badan peradilan
5. Ketua ,wakil ketua
,anggota lembaga pertimbangan presiden
BUMN
Dasar Hukum BUMN
1. UUD 1945 pasal 33
landasan peraturan
2. UU no 19 tahun
2003 tentang BUMN
3. UU no 17 tahun 2003
tentang Keuangan Negara
4. Peraturan yang terkait
tata cara dan pengelolaan BUMN
5. PP no 33 tahun 2005
6. PP no 43 tahun 2005
7. PP no 44 tahun 2005
8. PP no 45 tahun 2005
Ciri – ciri BUMN
1. Penguasaan BUMN dimiliki
oleh pemerintah
2. Pengawasan baik secara
hirarkhi maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
3. Kekuasaan penuh dalam
menjalankan usaha ditangan pemerintah
4. Semua kebijakan yg
berkaitan dengan kegiatan usaha ditetapkan oleh pemerintah
5. Semua resiko yg terjadi
menjadi tanggung jawab pemerintah
6. Bermanfaat, berguna
mengisi kas negara karena sebagai salah satu penghasilan negara
7. Agar pengusaha swasta
tidak memonopoli usaha yg menguasai hajat hidup orang banyak
8. Melayani kepentingan
umum / melayani masyarakat
9. Merupakan lembaga
ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan tetapi di benarkan
atau diperbolehkan mencari keuntungan
10. Merupakan salah satu
stabilisator perekonomian negara
11. Meningkatkan
produktivitas dan efektifitas dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip
ekonomi
12. Modal seluruhnya
dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
13. Peranan pemerintah
sebagai pemegang saham dan apabila sahamnya dimiliki oleh masyarakat tidak
lebih dari 49% sedangkan 51% sahamnya dimiliki negara
14. Pinjaman pemerintah
dalam bentuk obligasi
15. Modal juga diperoleh
dari bantuan luar negeri
16. Apabila memperoleh
keuntungan harus untuk kesejahteraan rakyat
17. Pinjaman kepada bank
atau lembaga lain bukan bank
BUMN memiliki 3 bentuk perusahaan
Perusahaan Perseroan (
Persero ) adalah BUMN berbentuk PT yg modalnya terbagi dalam saham yg
seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan
utama memperoleh keuntungan
Perusahaan Perseroan
Terbatas merupakan persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya harus
memenuhi kriteria tertentu atau persero yg melakukan penawaran umum sesuai
dengan peraturan perundang – undangan dibidang pasar modal
Perusahaan umum yg
selanjutnya disebut Perum merupakan BUMN yg seluruh modalnya dimiliki oleh
negara dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan kemanfaatan umum yang berupa
penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi sekaligus mencari keuntungan
berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan
13 Sektor yang dimiliki oleh BUMN
1. Sektor pertanian,
kehutanan dan perikanan
2. Sektor pertambangan dan
penggalian
3. Sektor industri
pengolahan
4. Sektor pengadaan listrik
,gas ,uap atau air panas dan udara dingin
5. Sektor pengadaan air ,
pengelolaan sampah ,daur ulang ,pembuangan ,pembersihan limbah dan sampah
6. Sektor usaha konstruksi
7. Sektor usaha perdagangan
besar dan eceran , reparasi dan perawatan mobil serta motor
8. Sektor transportasi dan
pergudangan
9. Sektor penyediaan
akomodasi dan makanan
10. Sektor reformasi dan
komunikasi
11. Sektor keuangan dan
asuransi
12. Sektor real estate
13. Sektor jasa profesional
, ilmiah dan teknis
Contoh – contoh nya
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan
1. Perum Perhutani
2. Perum Prasarana
Perikanan Samudra
3. PT Perkebunan
Nusantara
4. PT Pertanian
5. PT Rajawali Indonesia
6. PT Perikanan Nusantara
Sektor pertambangan dan penggalian
1. PT Pertamina
2. PT Timah
3. PT Aneka Tambang
4. PT Sarana Karya
5. PT Bukit Asam
Sektor industri pengolahan
1. Perum Percetakan
Indonesia
2. Perum PERURI
3. PT Kimia Farma
4. PT Pupuk Indonesia
5. PT Semen Gresik
6. PT Industri Gelas
7. PT Industri Kapal
Indonesia
8. PT Industri Kereta
Api
9. PT Industri
Sandang nusantara
10. PT Dirgantara Indonesia
Sektor pengadaan listrik ,gas ,uap atau air panas dan udara dingin
1. PT Perusahaan Gas Negara
2. Perusahaan Listrik
Negara
Sektor pengadaan air , pengelolaan sampah ,daur ulang ,pembuangan
,pembersihan limbah dan sampah
1. Perum Jasa Tirta
Sektor usaha konstruksi
1. Perum Pembangunan
Perumahan Nasional
2. PT Adikarya
3. PT Hutama Karya
4. PT Nindya Karya
5. PT Wijaya Karya
6. PT Pengerukan Indonesia
Sektor usaha perdagangan besar dan eceran , reparasi dan perawatan mobil
serta motor
1. Perum Bulog
2. PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
3. PT Sarinah
Sektor transportasi dan pergudangan
1. Perum DAMRI
2. Perum Pengangkutan
Penumpang Jakarta
3. PT Angkasa Pura
4. PT Garuda Indonesia
5. PT Jasa Marga
6. PT Kereta Api Indonesia
7. PT Merpati Nusantara
8. PT Pelabuhan Indonesia
9. PT Pelayaran Kelautan
Indonesia
10. PT Pos Indonesia
Sektor penyediaan akomodasi dan makanan
1. PT Hotel Indonesia
Sektor reformasi dan komunikasi
1. Perum ANTARA
2. Perum Produksi Film
Indonesia
3. PT Telkom Indonesia
Sektor keuangan dan asuransi
1. Perum JAMKRINDO
2. PT JAMSOSTEK
3. PT Bank Mandiri
4. PT BNI 46
5. PT BRI
6. PT BTN
7. PT Pegadaian
8. PT Perusahaan Pengelola
Aset
9. PT Asuransi Jasa Raharja
10. PT Askes Indonesia
Sektor real estate
1. PT Bali Development
2. PT Borobudur
3. PT Prambanan dan Ratu
Boko
Sektor jasa profesional , ilmiah dan teknis
1. PT Bina Karya
2. PT Indah Karya
3. PT Yogya Karya
4. PT Suko Findo
5. PT Indra Karya
Cara penyehatan BUMN ada 2 yaitu :
1. Privatisasi
2. Restrukturisasi
Privatisasi adalah menjual sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dalam
rangka meningkatkan kinerja perusahaan ,memperbesar manfaat bagi negara dan
masyarakat serta memperluas kepemilikan saham kepada rakyat / masyarakat
Tujuan Privatisasi
1. Memperluas kepemilikan
saham oleh masyarakat
2. Meningkatkan efisiensi
dan produktivitas perusahaan
3. Menciptakan Struktur
Keuangan dan Managemen Keuangan yang baik dan kuat
4. Menciptakan Struktur
Industri yang sehat dan kompetitif
5. Menciptakan daya saing
yang berorientasi global
6. Menumbuhkan Iklim usaha
dan meningkatkan ekonomi secara makro
Restrukturisasi merupakan upaya yg dilakukan untuk penyehatan BUMN
dalam rangka memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan
Tujuan Restrukturisasi
1. Meningkatkan kinerja dan
nilai perusahaan
2. Memberi manfaat kepada
negara berupa deviden dan pajak
3. Menghasilkan produk dan layanan
dengan harga kompetitif
4. Memudahkan pelaksanaan
Privatisasi
Restrukturisasi yg bersifat internal mencakup ruang lingkup antara lain
1. Keuangan
2. Managemen
3. Operasional
4. Sistem
5. Prosedur
Restrukturisasi yg bersifat external mencakup peningkatan intensitas
persaingan usaha penetapan hubungan fungsional antara pemerintah selaku
regulator dan BUMN selaku badan usaha
10 BUMN yang selalu laba
1. Pertamina
2. Telkom
3. BRI
4. BNI 46
5. Bank Mandiri
6. PT Perusahaan Gas
Indonesia
7. PT Semen Gresik
8. PT Aneka Tambang
9. PT Jamsostek Sriwijaya
10 BUMN yang selalu Rugi
1. PT PLN
2. PT Merpati Nusantara
3. PT Kertas Lekes
4. PT PELNI
5. PT Krakatau Steel
6. PT Perkebunan Nusantara
7. PT Pengerukan Indonesia
8. PAL Indonesia
9. PT Garuda Indonesia
10. PT Dock dan Perkapalan
Kodya Bahari
10 BUMN dengan aset terbesar
1. PT Bank Mandiri
2. PT PLN
3. PT Pertamina
4. PT BNI 46
5. PT BRI
6. PT Telkom Indonesia
7. PT Jamsostek
8. PT BTN
9. PT Pupuk Sriwijaya
10. PT Taspen
SANKSI SANKSI HAN
Sanksi HAN dapat berupa
1. Paksaan pemerintahan
2. Penarikan kembali
keputusan yang menguntungkan
3. Pengenaan uang paksa
oleh pemerintah
4. Pengenaan denda
administratif
Paksaan pemerintahan merupakan wewenang yang diberikan UU kepada pemerintah
dan wewenang ini bersifat bebas,terserahh pemerintah dalam menggunakan / tidak
menggunakanwewenang tersebut. Apabila pemerintah menggunakan wewenang tersebut
harus dibatasi dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik
.contohnya
1. Asas kepastian hukun
2. Asas kecermatan / kehati
– hatian
3. Asas kebijaksanaan
4. Asas keseimbangan
5. Asas kepentingan umum
6. Asas keadilan
Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, sanksi ini harus memuat
sebab – sebab antara lain :
1. Pihak yang
berkepentingan tidak mematuhi/ mentaati syarat – syarat yang telah ditentukan
dalam peraturan
2. Pihak – pihak yang
berkepentingan memberikan data yang tidak lengkap / tidak benar sehingga lahir
keputusan yang keliru
3. Lahirnya suatu keadaan
yang memaksa sehingga terjadi perubahan keadaanbaik politik , ekonomi maupun
sosial
Pengenaan uang paksa oleh pemerintah dapat dijatuhkan kepada seseorang /
warga negara yang tidak mematuhi / melanggar keputusan yang ditetapkan oleh
pemerintah dan merupakan alternatif dari sanksi paksaan pemerintah.Biasanya
jumlah uang yang harus dibayar sebagai penjatuhan sanksi harus sesuai dengan
beratnya kepentingan yang dilanggar dan sesuai dengan tujuan diterapkannya
penetapan uang paksa tersebut
Pengenaan denda administratif dalam menerapkan sanksi ini ,
pemerintah tidak boleh sewenang – wenang dan harus memperhatikan asas – asas
pemerintahan yang baik dan biasanya sanksi denda ini telah di tentukan mengenai
jumlah yang dapat dikenakan kepada pelanggan dan tlah diatur dengan UU . tujuan
dari pengenaan sanksi ini antara lain
1. Sanksi HAN ditujukan
pada perbuatan pelanggarannya ,sanksi pidana ditujukan pada pelanggarnya dan
biasanya berupa nestapa
2. Sanksi HAN bertujuan
agar perbuatan pelanggarannya dihentikan sedangkan sanksi pidana bertujuan
agar pelanggarnya jadi jera dan lebih baik
3. Sanksi HAN bersifat
memulihkan menjadi semula sedangkan sanksi pidana bersifat penegakkan hukum
4. Sanksi HAN dapat
diterapkan oleh pejabat administrasi negara dan bisa tanpa proses peradilan
sedangkan sanksi pidana selalu melalui proses peradilan dan dijatuhkan oleh
hakim
Tidak ada komentar:
Posting Komentar