Minggu, 20 Januari 2013

hAN lanjut


KEPEGAWAIAN

Dasar Hukum Kepegawaian :

1.     UU No 43 tahun 1999 tentang Kepegawaian
2.     PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS
3.     PP No 9 tahun 2003 tentang wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS
4.     PP No 11 tahun 2003 tentang peraturan gaji PNS
5.     PP No 11 tahun 2002 tentang pengadaan PNS
6.     PP No 12 tahun 2002 tentang kenaikan pangkat PNS
7.     PP No 13 tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
8.     Kepres No 143 tahun 1998 tentang BAKN(Badan Administrasi Kepegawaian Negara)

Pegawai Negeri adalah setiap warga negara republik indonesia yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, diangkat oleh pejabat berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan atau diserahi tugas lainnya dan digaji berdasarkan peraturan – peraturan yang berlaku

Pejabat berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan mengangkat , meindahkan dan memberhentikan  pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga tertinggi atau tinggi negara seperti yang dimaksud dalam UUD 1945 dan pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh UUD

Macam – macam jabatan
Jabatan karier adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional yang hanya diduduki PNS setelah memenuhi syarat – syarat yang ditentukan

Jabatan organik adalah jabatan negeri yang menjadi tugas pokok pada suatu organisasi pemerintah

Jabatan Negeri adalah jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang – undangan termasuk jabatan kesekretariatan lembaga tertinggi / lembaga tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan

Pegawai negeri dapat dibagi 3 yaitu
1.      PNS  .PNS terbagi menjadi PNS pusat dan PNS daerah
2.     anggota TNI 
3.      anggota Kepolisian RI 
Tugas Pegawai negeri antara lain
1.             Pegawai negeri harus memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional jujur dan adil 
2.         Menyelenggarakan tugas negara , tugas pemerintahan dan tugas pembangunan
·         Pegawai negeri harus netral , tidak boleh berpartai politik , tidak diskriminatif kepada pelayanan kepada masyarakat
Kewajiban pegawai negeri
·      Wajib setia dan taat pada pancasila
·      Taat pada UUD 1945
·      Setia dan taat pada negara dan pemerintah
·      Setia dan wajib dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam NKRI
Hak – hak pegawai negeri tetap
1.    Memperoleh gaji yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan dan tanggung jawabnya
2.    Hak menerima kesejahteraan yang meliputi , pensiun, tabungan,hari tua,asuransi kesehatan, tabungan perumahan,asuransi pendidikan,apabila meninggal keluarganya mendapat bantuan
Pegawai negeri yang menjadi pejabat negara
1.         Presiden dan wakil presiden
2.         Ketua,wakil ketua, dan anggota MPR
3.         Ketua , wakil ketua dan anggota DPR
4.         Ketua ,wakil ketua, ketua muda dan hakim agung pada MA ,ketua ,wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan
5.         Ketua ,wakil ketua ,anggota lembaga pertimbangan presiden

BUMN
Dasar Hukum BUMN

1.     UUD 1945 pasal 33 landasan peraturan
2.     UU  no 19 tahun 2003 tentang BUMN
3.     UU no 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4.     Peraturan yang terkait tata cara dan pengelolaan BUMN
5.     PP no 33 tahun 2005
6.     PP no 43 tahun 2005
7.     PP no 44 tahun 2005
8.     PP no 45 tahun 2005
Ciri – ciri BUMN
1.      Penguasaan BUMN dimiliki oleh pemerintah
2.      Pengawasan baik secara hirarkhi maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah
3.      Kekuasaan penuh dalam menjalankan usaha ditangan pemerintah
4.      Semua kebijakan yg berkaitan dengan kegiatan usaha ditetapkan oleh pemerintah
5.      Semua resiko yg terjadi menjadi tanggung jawab pemerintah
6.      Bermanfaat, berguna mengisi kas negara karena sebagai salah satu penghasilan negara
7.      Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yg menguasai hajat hidup orang banyak
8.      Melayani kepentingan umum / melayani masyarakat
9.      Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan tetapi di benarkan atau diperbolehkan mencari keuntungan
10.  Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara
11.  Meningkatkan produktivitas dan efektifitas dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi
12.  Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan
13.  Peranan pemerintah sebagai pemegang saham dan apabila sahamnya dimiliki oleh masyarakat tidak lebih dari 49% sedangkan 51% sahamnya dimiliki negara
14.  Pinjaman pemerintah dalam bentuk obligasi
15.  Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri
16.  Apabila memperoleh keuntungan harus untuk kesejahteraan rakyat
17.  Pinjaman kepada bank atau lembaga lain bukan bank

BUMN memiliki 3 bentuk perusahaan
Perusahaan Perseroan ( Persero ) adalah BUMN berbentuk PT yg modalnya terbagi dalam saham yg seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara dengan tujuan utama memperoleh keuntungan

Perusahaan Perseroan Terbatas merupakan persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya harus memenuhi kriteria tertentu atau persero yg melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang – undangan dibidang pasar modal

Perusahaan umum yg selanjutnya disebut Perum merupakan BUMN yg seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham dengan tujuan kemanfaatan umum yang berupa penyediaan barang dan jasa yang bermutu tinggi sekaligus mencari keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan

13 Sektor yang dimiliki oleh BUMN
1.      Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan
2.      Sektor pertambangan dan penggalian
3.      Sektor industri pengolahan
4.      Sektor pengadaan listrik ,gas ,uap atau air panas dan udara dingin
5.      Sektor pengadaan air , pengelolaan sampah ,daur ulang ,pembuangan ,pembersihan limbah dan sampah
6.      Sektor usaha konstruksi
7.      Sektor usaha perdagangan besar dan eceran , reparasi dan perawatan mobil serta motor
8.      Sektor transportasi dan pergudangan
9.      Sektor penyediaan akomodasi dan makanan
10.  Sektor reformasi dan komunikasi
11.  Sektor keuangan dan asuransi
12.  Sektor real estate
13.  Sektor jasa profesional , ilmiah dan teknis
Contoh – contoh nya
Sektor pertanian, kehutanan dan perikanan
1.      Perum Perhutani
2.      Perum Prasarana Perikanan Samudra
3.      PT  Perkebunan Nusantara
4.      PT Pertanian
5.      PT Rajawali Indonesia
6.      PT Perikanan Nusantara
Sektor pertambangan dan penggalian
1.      PT  Pertamina
2.      PT  Timah
3.      PT Aneka Tambang
4.      PT  Sarana Karya
5.      PT Bukit Asam


Sektor industri pengolahan
1.      Perum Percetakan Indonesia
2.      Perum PERURI
3.      PT Kimia Farma
4.      PT  Pupuk Indonesia
5.      PT  Semen Gresik
6.      PT  Industri Gelas
7.      PT  Industri Kapal Indonesia
8.      PT  Industri Kereta Api
9.      PT  Industri Sandang nusantara
10.  PT Dirgantara Indonesia
Sektor pengadaan listrik ,gas ,uap atau air panas dan udara dingin
1.     PT Perusahaan Gas Negara
2.                Perusahaan Listrik Negara
Sektor pengadaan air , pengelolaan sampah ,daur ulang ,pembuangan ,pembersihan limbah dan sampah
1.      Perum Jasa Tirta
Sektor usaha konstruksi
1.      Perum Pembangunan Perumahan Nasional
2.      PT Adikarya
3.      PT Hutama Karya
4.      PT Nindya Karya
5.      PT Wijaya Karya
6.      PT Pengerukan Indonesia
Sektor usaha perdagangan besar dan eceran , reparasi dan perawatan mobil serta motor
1.      Perum Bulog
2.      PT Perusahaan Perdagangan Indonesia
3.      PT Sarinah
Sektor transportasi dan pergudangan
1.      Perum DAMRI
2.      Perum Pengangkutan Penumpang Jakarta
3.      PT  Angkasa Pura
4.      PT Garuda Indonesia
5.      PT Jasa Marga
6.      PT Kereta Api Indonesia
7.      PT Merpati Nusantara
8.      PT Pelabuhan Indonesia
9.      PT Pelayaran Kelautan Indonesia
10.  PT Pos Indonesia
Sektor penyediaan akomodasi dan makanan
1.      PT Hotel Indonesia

Sektor reformasi dan komunikasi
1.      Perum ANTARA
2.      Perum Produksi Film Indonesia
3.      PT Telkom Indonesia
Sektor keuangan dan asuransi
1.      Perum JAMKRINDO
2.      PT JAMSOSTEK
3.      PT Bank Mandiri
4.      PT BNI 46
5.      PT BRI
6.      PT BTN
7.      PT Pegadaian
8.      PT Perusahaan Pengelola Aset
9.      PT Asuransi Jasa Raharja
10.  PT Askes Indonesia
Sektor real estate
1.      PT Bali Development
2.      PT Borobudur
3.      PT Prambanan dan Ratu Boko
Sektor jasa profesional , ilmiah dan teknis
1.      PT Bina Karya
2.      PT Indah Karya
3.      PT Yogya Karya
4.      PT Suko Findo
5.      PT Indra Karya
Cara penyehatan BUMN ada 2 yaitu :
1.      Privatisasi
2.      Restrukturisasi

Privatisasi adalah menjual sebagian atau seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan ,memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat serta memperluas kepemilikan saham kepada rakyat / masyarakat

Tujuan Privatisasi
1.      Memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat
2.      Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan
3.      Menciptakan Struktur Keuangan dan Managemen Keuangan yang baik dan kuat
4.      Menciptakan Struktur Industri yang sehat dan kompetitif
5.      Menciptakan daya saing yang berorientasi global
6.      Menumbuhkan Iklim usaha dan meningkatkan ekonomi secara makro

Restrukturisasi  merupakan upaya yg dilakukan untuk penyehatan BUMN dalam rangka memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan

Tujuan Restrukturisasi
1.      Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan
2.      Memberi manfaat kepada negara berupa deviden dan pajak
3.      Menghasilkan produk dan layanan dengan harga kompetitif
4.      Memudahkan pelaksanaan Privatisasi

Restrukturisasi yg bersifat internal mencakup ruang lingkup antara lain
1.      Keuangan
2.      Managemen
3.      Operasional
4.      Sistem
5.      Prosedur

Restrukturisasi yg bersifat external mencakup peningkatan intensitas persaingan usaha penetapan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha

10 BUMN yang selalu laba
1.      Pertamina
2.      Telkom
3.      BRI
4.      BNI 46
5.      Bank Mandiri
6.      PT Perusahaan Gas Indonesia
7.      PT Semen Gresik
8.      PT Aneka Tambang
9.      PT Jamsostek Sriwijaya

10 BUMN yang selalu Rugi
1.      PT  PLN
2.      PT Merpati Nusantara
3.      PT Kertas Lekes
4.      PT PELNI
5.      PT Krakatau Steel
6.      PT Perkebunan Nusantara
7.      PT Pengerukan Indonesia
8.      PAL Indonesia
9.      PT Garuda Indonesia
10.  PT Dock dan Perkapalan Kodya Bahari

10 BUMN dengan aset terbesar
1.      PT Bank Mandiri
2.      PT PLN
3.      PT Pertamina
4.      PT BNI 46
5.      PT BRI
6.      PT Telkom Indonesia
7.      PT Jamsostek
8.      PT BTN
9.      PT Pupuk Sriwijaya
10.  PT Taspen
SANKSI SANKSI HAN
Sanksi HAN dapat berupa
1.      Paksaan pemerintahan
2.      Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan
3.      Pengenaan uang paksa oleh pemerintah
4.      Pengenaan denda administratif

Paksaan pemerintahan merupakan wewenang yang diberikan UU kepada pemerintah dan wewenang ini bersifat bebas,terserahh pemerintah dalam menggunakan / tidak menggunakanwewenang tersebut. Apabila pemerintah menggunakan wewenang tersebut harus dibatasi dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik
.contohnya
1.      Asas kepastian hukun
2.      Asas kecermatan / kehati – hatian
3.      Asas kebijaksanaan
4.      Asas keseimbangan
5.      Asas kepentingan umum
6.      Asas keadilan

Penarikan kembali keputusan yang menguntungkan, sanksi ini harus memuat sebab – sebab antara lain :
1.      Pihak yang berkepentingan tidak mematuhi/ mentaati syarat – syarat yang telah ditentukan dalam peraturan
2.      Pihak – pihak yang berkepentingan memberikan data yang tidak lengkap / tidak benar sehingga lahir keputusan yang keliru
3.      Lahirnya suatu keadaan yang memaksa sehingga terjadi perubahan keadaanbaik politik , ekonomi maupun sosial

Pengenaan uang paksa oleh pemerintah dapat dijatuhkan kepada seseorang / warga negara yang tidak mematuhi / melanggar keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah dan merupakan alternatif dari sanksi paksaan pemerintah.Biasanya jumlah uang yang harus dibayar sebagai penjatuhan sanksi harus sesuai dengan beratnya kepentingan yang dilanggar dan sesuai dengan tujuan diterapkannya penetapan uang paksa tersebut
Pengenaan denda administratif  dalam menerapkan sanksi ini , pemerintah tidak boleh sewenang – wenang dan harus memperhatikan asas – asas pemerintahan yang baik dan biasanya sanksi denda ini telah di tentukan mengenai jumlah yang dapat dikenakan kepada pelanggan dan tlah diatur dengan UU . tujuan dari pengenaan sanksi ini antara lain
1.      Sanksi HAN ditujukan pada perbuatan pelanggarannya ,sanksi pidana ditujukan pada pelanggarnya dan biasanya berupa nestapa
2.      Sanksi HAN bertujuan agar perbuatan pelanggarannya dihentikan sedangkan sanksi pidana bertujuan agar  pelanggarnya jadi jera dan lebih baik
3.      Sanksi HAN bersifat memulihkan menjadi semula sedangkan sanksi pidana bersifat penegakkan hukum
4.      Sanksi HAN dapat diterapkan oleh pejabat administrasi negara dan bisa tanpa proses peradilan sedangkan sanksi pidana selalu melalui proses peradilan dan dijatuhkan oleh hakim



Tidak ada komentar:

Posting Komentar